24faktaperistiwa. Garut – Pasca dibongkarnya Pos Yandu Delima Merah I berlokasi di RW. 02 oleh pihak PT. KAI, akibat revitalisasi KAI, dimana Pos Yandu tersebut berdiri di bantaran tanah PJKA, setelah mendapatkan izin kembali dari pihak PT. KAI pemangku kebijakan tanah PJKA tersebut, akhirnya pihak Kelurahan Paminggir membangun Pos Yandu tersebut bersumber anggaran dari Dana Kelurahan ( Dakel ) Tahun Anggaran 2024.
Akhirnya Dede Nasir Lurah Paminggir ini meresmikan secara langsung Pos Yandu tersebut, hadir dalam acara Ketua RW.02 Cecep Sopian, Ketua DKM At -Taqwa H. Ahmad Rosyad, Ketua PKK dan Kader PKK RW. 02 , Para Ketua RT, Pokmas Kelurahan Paminggir Kecamatan Garut Kota Kabupaten Garut Provinsi Jawa Barat, Sabtu 12 Juli 2024.
Dikatakan oleh Ketua RW 02 Paminggir Cecep Sopian, mengungkapkan rasa “dalam kesempatan yang berbahagia ini kami mengucapkan syukur Alhamdulillah atas nama warga RW. 02, mengucapkan terimakasih kepada pihak dari Kelurahan telah terwujudnya kembali Pos Yandu ini, setelah beberapa tahun ini untuk pelayan dilaksanakan dirumah warga kader PKK, kini aktifitas pelayanan pos Yandu sudah bisa kembali dilayani dibangunan ini, dan mudah-mudahan untuk sarana prasana bisa dianggarkan kembali pada Tahun Anggaran berikutnya.”ungkapnya.
Menurut salah satu sumber bahwa sejak adanya pembangunan diduga adanya hal ketidak terbukaan,
“Padahal setiap fisik pembangunan yang dibiayai negara wajib memasang Papan Nama Proyek, hal tersebut sebagaimana diamanatkan UU Nomor 14 Tahun 2018 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selaras dengan Perpes Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 “. Jelas Sumber.
Ungkap lebih lanjut Sumber yang enggan namanya dipublikasi mengatakan.
“Sehingga hadirnya kegiatan tersebut itu dapat dirasakan manfaatnya oleh warga masyarakat tidak sekdar jadi penonton saja “. Tegasnya
Lanjutnya
“Padahal setiap Kelurahan itu mendapat anggaran APBD Tahun Anggaran 2024 senilai Rp.1.002.000.000,- diKabupaten Garut sendiri ada 21 Kelurahan jadi 21 @ Rp.1.002.000.000,- maka total Angaran Rp. 21.042.000.000,- , sementara ketika Pokmas ditanya sama saya ” itu hanya menjawab Anggaranya sedikit” tanpa menjelaskan secara detail dan jumlah nominal, jika nantinya terbukti menutup -nutupi hak warga untuk mendapatkan informasi, begitu juga nantinya terbukti adanya penyalahgunaan wewenang dan tanggungjawab menyebabkan kerugian atas keuangan negara sebagaimana di atur oleh Pasal 7 ayat 1 huruf a dan b UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo UU Nomor 20 Tahun 2001 dan sebagaimana Pasal 12 huruf i UU Nomor 20 Tahun 2001 berasal dari 435 KHUP yang dirujuk dalam Pasal 1 Ayat 1 huruf c UU Nomor 3 Tahun 1971 maka perbuatannya tersebut bisa masuk kedalam perbuatan melawan hukum Tindak Pidana Korupsi “. Pungkasnya.